Rabu, 04 Mei 2011

KONSEP DASAR EVALUASI




A.    Pengertian Evaluasi
Terdapat beberapa istilah sering disalahartikan dalam kegiatan evaluasi, yaitu evaluasi (evaluation), penilaian (assessment), pengukuran (measurement), dan tes (test).  Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 21 dijelaskan bahwa “evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan”. Selanjutnya, dalam PP.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I pasal 1 ayat 17 dikemukakan bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik”.
Sehubungan dengan kedua istilah di atas, Ditjen Dikdasmen Depdiknas (2003 : 1) secara eksplisit mengemukakan bahwa antara evaluasi dan penilaian mempunyai persamaan dan perbedaan.
Persamaannya adalah keduanya mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu. Adapun perbedaannya terletak pada konteks penggunaannya. Penilaian (assessment) digunakan dalam konteks yang lebih sempit dan bisaanya dilaksanakan secara internal, yakni oleh orang-orang yang menjadi bagian atau terlibat dalam sistem yang bersangkutan, seperti guru menilai hasil belajar murid, atau supervisor menilai guru. Baik guru maupun supervisor adalah orang-orang yang menjadi bagian dari sistem pendidikan. Adapun evaluasi digunakan dalam konteks yang lebih luas dan bisaanya dilaksanakan secara eksternal, seperti konsultan yang disewa untuk mengevaluasi suatu program, baik pada level terbatas maupun pada level yang luas.
Istilah pengukuran (measurement) mengandung arti “the act or process of ascertaining the extent or quantity of something” (Wand and Brown, 1957 : 1). Hopskins dan Antes (1990) mengartikan pengukuran sebagai “suatu proses yang menghasilkan gambaran berupa angka-angka berdasarkan hasil pengamatan mengenai beberapa ciri (attribute) tentang suatu objek, orang atau peristiwa”. Dengan demikian, evaluasi dan penilaian berkenaan dengan kualitas daripada sesuatu, sedangkan pengukuran berkenaan dengan kuantitas (yang menunjukkan angka-angka) daripada sesuatu. Oleh karena itu, dalam proses pengukuran diperlukan alat ukur yang standar. Misalnya, bila ingin mengukur IQ diperlukan alat ukur yang disebut dengan tes, bila ingin mengukur suhu badan diperlukan alat yang disebut dengan thermometer, dan sebagainya.
Istilah lain yang banyak digunakan dalam penilaian dan pengukuran adalah tes. Berdasarkan contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa tes adalah alat atau cara yang sistematis untuk mengukur suatu sampel perilaku. Sebagai suatu alat ukur, maka di dalam tes terdapat berbagai item atau serangkaian tugas yang harus dikerjakan atau dijawab oleh peserta didik. Tes yang baik adalah tes yang memenuhi persyaratan validitas (ketepatan/kesahihan) dan reliabilitas (ketetapan/ keajegan).
B.     Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Secara umum, tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui efektivitas proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Indikator efektivitas dapat dilihat dari perubahan tingkah laku yang terjadi pada peserta didik. Perubahan tingkah laku itu dibandingkan dengan perubahan tingkah laku yang diharapkan sesuai dengan kompetensi, tujuan dan isi program pembelajaran. Adapun secara khusus, tujuan evaluasi adalah untuk :
1.      Mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan.
2.      Mengetahui kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik dalam proses belajar, sehingga dapat dilaksanakan diagnosis dan kemungkinan memberikan remedial teaching.
3.      Mengetahui efisiensi dan efektivitas strategi pembelajaran yang digunakan guru, baik yang menyangkut metode, media maupun sumber-sumber belajar.
Depdiknas (2003 : 6) mengemukakan tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk (a) melihat produktivitas dan efektivitas kegiatan belajar-mengajar, (b) memperbaiki dan menyempurnakan kegiatan guru, (c) memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan program belajar-mengajar, (d) mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dihadapi oleh siswa selama kegiatan belajar dan mencarikan jalan keluarnya, dan (e) menempatkan siswa dala situasi belajar-mengajar yang tepat sesuai dengan kemampuannya.
Adapun fungsi evaluasi adalah :
1.      Secara psikologis, peserta didik perlu mengetahui prestasi belajarnya, sehingga ia merasakan kepuasan dan ketenangan, untuk itu, guru/instruktur perlu melakukan penilaian terhadap prestasi belajar peserta didiknya.
2.      Secara sosiologis, untuk mengetahui apakah peserta didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat. Mampu dalam arti dapat berkomunikasi dan beradaptasi dengan seluruh lapisan masyarakat dengan segala karakteristiknya.
3.      Menurut didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk membantu guru/instruktur dalam menempatkan peserta didik pada kelompok tertentu sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya masing-masing.
4.      Untuk mengetahui kedudukan peserta didik diantara teman-temannya, apakah ia termasuk anak yang pandai, sedang atau kurang.
5.      Untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh program pendidikannya.
6.      Untuk membantu guru dalam memberikan bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan, jurusan maupun kenaikan tingkat/kelas.
7.      Secara administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan peserta didik kepada pemerintah, pimpinan/kepala sekolah, guru/instruktur, termasuk peserta didik itu sendiri.
Disamping itu, fungsi evaluasi dapat dilihat berdasarkan jenis evaluasi itu sendiri, yaitu :
1.      Formatif, yaitu memberikan feedback bagi guru/instruktur sebgai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan mengadakan program remedial bagi peserta didik yang belum menguasai sepenuhnya materi yang dipelajari.
2.      Sumatif, yaitu mengetahui tingkat pengusaan peserta didik terhadap materi pelajaran, menentukan angka (nilai) sebagai bahan keputusan kenaikan kelas dan laporan perkembangan belajar, serta dapat meningkatkan motivasi belajar.
3.      Diagnostik, yaitu dapat mengetahui latar belakang peserta didik (psikologis, fisik, dan lingkungan) yang mengalami kesulitan belajar.
4.      Seleksi dan penempatan, yaitu hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk menyeleksi dan menempatkan peserta didik sesuai dengan minat dan kemampuannya.

C.    Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Evaluasi
Untuk memperoleh hasil evaluasi yang lebih baik, maka pelaksanaan evaluasi hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip : kontinuitas, komprehensif, objektivitas, kooperatif, dan praktis. Dengan demikian, evaluasi pembelajaran hendaknya (a) dirancang sedemikian rupa, sehingga jelas abilitas yang harus dievaluasi, materi yang akan dievaluasi, alat evaluasi dan interpretasi hasil evaluasi (b) menjadi bagian integral dari proses pembelajaran (c) agar hasilnya objektif, evaluasi harus menggunakan berbagai alat (instrumen) dan sifatnya komprehensif (d) diikuti dengan tindak lanjut. Disamping itu, evaluasi juga harus memperhatikan prinsip keterpaduan, prinsip berorientasi kepada kecakapan hidup, prinsip belajar aktif, prinsip kontinuitas, prinsip koherensi, prinsip keseluruhan, prinsip paedagogis, prinsip diskriminalitas, dan prinsip akuntabilitas.
D.    Ruang Lingkup Penilaian
Sesuai dengan petunjuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, ruang lingkup penilaian pembelajaran adalah sebagai berikut :
1.      Penilaian Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Kompetensi dasar pada hakikatnya adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebisaaan berpikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran tertentu.
2.      Penilaian Kompetensi Rumpun Pelajaran
Rumpun pelajaran merupakan kumpulan dari mata pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih spesifik. Dengan demikian, kompetensi rumpun pelajaran pada hakikatnya merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebisaaan berpikir dan bertindak yang seharusnya dicapai oleh peserta didik setelah menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut.
3.      Penilaian Kompetensi Lintas Kurikulum
Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi yang harus dicapai melalui seluruh rumpun pelajaran dalam kurikulum. Kompetensi lintas kurikulum pada hakikatnya merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebisaaan berpikir dan bertindak yang mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat dan kecakapan hidup yang harus dicapai oleh peserta didik melalui pengalaman belajar secara kesinambungan. Penilaian ketercapaian kompetensi lintas kurikulum ini dilakukan terhadap hasil belajar setiap dari setiap rumpun pelajaran dalam kurikulum.
4.      Penilaian Kompetensi Tamatan
Kompetensi tamatan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebisaaan berpikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan jenjang tertentu.
5.      Penilaian Terhadap Pencapaian Keterampilan Hidup
Penguasaan berbagai kompetensi dasar, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi rumpun pelajaran dan kompetensi tamatan melalui berbagai pengalaman belajar juga memberikan efek positif (nurturan effects) dalam bentuk kecakapan hidup (life skills). Kecakapan hidup yang dimiliki peserta didik melalui berbagai pengalaman belajar ini, juga perlu dinilai sejauh mana kesesuaiannya dengan kebutuhan mereka untuk dapat bertahan dan berkembang dalam kehidupannya di lungkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Jenis-jenis kecakapan hidup yang perlu dinilai antara lain :
a.       Keterampilan diri (keterampilan personal) : pengahayatan diri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, motivasi berprestasi, komitmen, percaya diri, dan mandiri.
b.      Keterampilan berpikir rasional : berpikir kritis dan logis, berpikir sistematis, terampil menyusun rencana secara sistematis, dan terampil memecahkan masalah secara sistematis.
c.       Keterampilan sosial : keterampilan berkomunikasi lisan dan tertulis; keterampilan bekerjasama, kolaborasi, lobi; keterampilan berpartisipasi; keterampilan konflik; keterampilan mempengaruhi orang lain.
d.      Keterampilan akademik : keterampilan merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiah; keterampilan membuat karya tulis ilmiah; keterampilan mentransfer dan mengaplikasikan hasil-hasil penelitian untuk memecahkan masalah, baik berupa proses maupun produk.
e.       Keterampilan vokasional : keterampilan menemukan algoritma, model, prosedur untuk mengerjakan suatu tugas; keterampilan melaksanakan prosedur; keterampilan mencipta produk dengan menggunakan konsep, prinsip, bahan dan alat yang telah dipelajari.

E.     Penyajian Hasil Evaluasi
Ada empat bentuk penyajian hasil evaluasi, yaitu :
1)      Evaluasi dengan menggunakan angka, misalnya 1 s.d. 10 atau 1 s.d. 100.
2)      Evaluasi dengan menggunakan kategori, misalnya : baik, cukup, kurang.
3)      Evaluasi dengan menggunakan uraian atau narasi, misalnya : perlu bimbingan serius, keaktifan kurang, perlu pendalaman materi tertentu, atau siswa dapat membaca dengan lancar.
4)      Evaluasi dengan menggunakan kombinasi angka, kategori, dan uraian atau narasi.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar