Kamis, 31 Oktober 2019

Sholat Sunnah Munfarid Dan Macam-macamnya

Shalat sunnat munfarid adalah shalat sunnat yang dikerjakan secara sendirian. Macam-macam shalat sunnah yang dilakukan secara sendirian .

a. Sholat sunah rawatib
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang menyertai shalat fardhu baik dikerjakan sebelum shalat fardhu ataupun sesudahnya. Yang sering disebut shalat qobliyah (sebelum), shalat ba’diyah (sesudah). Dari beberapa macam sholat sunnah qobliyah dan ba’diyah yang ada, ada beberapa yang termasuk dalam sholat sunnah rawatib muakkad, yaitu sholat rawatib yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Adapun yang termasuk shalat sunnah rawatib muakkad menurut kesepakatan semua ulama adalah yang memiliki ketentuan sebagi berikut:
  1. Rawatib Muakkad
-2 rakaat sebelum subuh
-2 rakaat sebelum duhur
-2 rakaat sesudah duhur
-2 rakaat sesudah maghrib
-2 rakaat sesudah isya
  1. RAWATIB GHOIRU MUAKKAD
-2 rakaat (yg lain) sebelum duhur
-2 rakaat (yg lain) sesudah duhur
-4 rakaat sebelum asar
-2 rakaat sebelum maghrib
-2 rakaat sebelum isya
  1. Shalat Tahajjud
Sholat sunnah tahajut adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari setelah bangun tidur karena arti tahajut adalah bangun pada malam hari.
Waktu melaksanakan sholat tahajut adalah:
  1. Sangat utama : 1/3 malam pertama (Ba’da Isya – 22.00)
  2. Lebih utama : 1/3 malam kedua (pukul 22.00 – 01.00)
  3. Paling utama : 1/3 malam terakhir (pukul 01.00 – Subuh)
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” (HR. Muslim).

  1. Shalat Istikharah
Shalat Istikharah ialah shalat sunnah untuk memohon kepada allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik atau buruknya.Terdiri dari dua rakaat.
Shalat istikharah dan dhalat hajjat waktunya lebih utama dikerjakan seperti melakukan shalat tahajjud yakni dimalam hari.

  1. Shalat sunnah hajat
Shalat sunnah hajat adalah shalat yang dilakukan dengan tujuan karena mempunyai hajat agar diperkenankan hajatnya oleh Allah swt. Jumlah rakaatnya minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat. Waktu shalat hajat adalah bebas dilakukan kapan saja tapi dianjurkan ketika malam hari bersamaan dengan shalat tahajud.
Adapun bacaan surat dalam shalat :
  1. Al-kafiruun 10x
  2. Al-ikhlash 10x
 Selesai salam , langsung sujud syukur sambil membaca:
  1. Tasbih, tahmid, tahlil, takbir dan hauqalah   (10x)
  2.  Sholawat                                                       (10x)
  3.  Do’a sapu jagat                                             (10x)
  4.  Menyebutkan hajat yang ingin dikabulkan.

  1. Shalat Dhuha
Shalat dhuha adalah shalat yang dikerjakan pada waktu dhuha, yakni ketika matahari sudah naik, yaitu kira-kira setinggi tombak sampai matahari tergelincir yaitu  menjelang waktu dhuhur. Hukum mengerjakan shalat dhuha adalah sunnah. Shalat dhuha memiliki keutamaan yang besar bagi pelakunya sehingga rasulullah menganjurkan para sahabat dan seluruh kaum muslim untuk melaksanakannya.
Bilangan rakaat shalat dhuha. Shalat dhuha dikerjakan sekurang-kurangnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat.
  1. Shalat SunnahTasbih
Shalat sunnah tasbih adalah shalat sunnah yang sebagaimana dianjurkan oleh rasulullah saw kepada ibunya sayyidina abbas bin abdul munthallib.Shalat tasbih ini dianjurkan diamalkan, kalau tidak bisa tiap malam, dapat dilakukan tiap minggu sekali, jika tidak bisa dapat dilakukan satu bulan sekali, jika tetap tidak bisa dilakukan setahun sekali, setidak-tidakya seumur hidup sekali.
Adapun surat yang dibaca:
  1. At-takatsur. 
  2. Al-‘ashr.
  3. Al-kaafirun.
  4. Al-ikhlash.
Bacaan tasbich: “subchanallahi, walchamdulillahi, wa la-ilaahaillaallahi, waallahu akbaru, wa laa chaula walaa quwwata illa billahi”
  1. Shalat sunnah at-taubah
Shalat sunnah at-taubah adalah shalat sunnah yang dilaksanakan untuk memohon pengampunan atas dosa yang telah dilakukan. Waktu melaksanakan shalat at-taubah adalah ketika seseorang telah menyadadari dosa yang telah diperbuat dan ia telah menyesalinya dalam hati, maka ia diwajibkan bersegera shalat at-taubah. Jumlah rakaatnya minimal 2 rakaat dan maksimal 6 rakaat.
Setelah shalat sunnah at-taubah dianjurkan membaca istighfar sebanyak-banyaknya.

  1. Shalat Tahiyatul Masjid
Tahiyatul masjid berarti penghormatan masjid, shalat tahiyatul masjid berarti shalat yang dikerjakan untuk menghormati masjid. Masjid adalah tempat manusia bersemabah sujud kepada Allah, semua kegiatan di masjid menggunakan nama Allah oleh karena itu masjid disebut Baitullah. Demikian mulianya sehingga islam mensyariatkan shalat tahiyatul masjid. 
Melakukan sholat tahiyatul masjid saat setelah masuk masjid dan belum sampai duduk. Dilakukan sendiri-sendiri tidak berjamaah.

  1. Shalat sunnah muthlaq
Shalat sunnah muthlaq adalah shalat sunnah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, shalat muthlaq yakni shalat sunnah yang tak bersebab.
Waktu yang dilarang melaksanakan Shalat muthlaq:
  1. Waktu matahari sedang terbit, hingga naik setombak/lembing
  2. Ketika matahari sedang tepat dipuncak ketinggian hingga tergarincirnya. Kecuali pada hari jum’at ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid
  3. Sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahar
  4. Sesudah shalat subuh hingga terbitnya matahari agak tinggi
  5. Ketika mata hari akan tenggelam hingga tenggelamnya
Shalat sunnah ini tidah terbatas jumlah rakaatnya, berapa saja yang kita sanggup kita boleh lakukan, dan dilaksanakan tiap-tiap 2 rakaat satu salam.

Selasa, 22 Oktober 2019

RABU WEKASAN

Malam ini rabu tanggal 23 Oktober  2019 M Bertepatan dengan tanggal 24 Safar 1441 H Kita Semua memasuki Hari yang dikenal dengan Istilah Rabu Pungkasan atau Rabu Kasan atau Rabu Wekasan

Rabu Wekasan adalah Rabu yang terakhir dibulan Safar sebelum Memasuki Bulan Maulid  atau bulan Rabbiul Awal.

Dihari itu Pula beliau Rasulullah Muhammad SAW pertama kali Jatuh Sakit , Selama 12 Hari berturut Turut sakitnya beliau dimulai pada Hari Rabu Terakhir Bulan Safar dan pada hari Ke-12 yaitu Hari Senin rabiul awwal Rasulullah Muhammad SAW Wafat.

Dihari itu Pula (Rabu Pungkasan) ALLAH Menurunkan ke Dunia yang dijelaskan dalam beberapa Kitab yaitu Sebanyak 360.000 Macam bala'/musibah baik kecil maupun Besar termasuk Apes dan
Berlaku untuk seluruh Mahluk di Langit dan Bumi.

Untuk Itu Para Ulama menyarakan Untuk melakukan Doa Bersama dan Bersedekah adapun Keutamaan Sedekah yaitu Mampu menolak bala'/musibah, Seperti Yang diriwayatkan Dalam Hadist,

Rasulullah Muhammad SAW Bersabda "Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah".

Sedekah boleh  dalam bentuk Apapun tidak harus dengan Uang atau Sesuatu.
Bisa dengan Bertasbih Bertahmid Bertahlil Menyingkirkan Batu/Duri/Sesuatu yang berbahaya dijalan dll. Namun Lebih Afdolnya dengan Sesuatu atau Uang.

Selain bersedekah berdoa sendirian atau berjamaah Memohon Kepada Allah agar kita dihindarkan dari BALA yang ALLAH turunkan.
Semoga Kita Semua Kaum Muslimin & Muslimat dibelahan Bumi manapun dapat terhindar dari BALA melalui Wasilah/Jalan Doa & Sedekah, Amin.

AMALAN RABU WEKASAN BULAN SHAFAR

Rabu wekasan atau Rabu pungkasan adalah hari Rabu terakhir bulan Shafar. Sebagian ulama ahli kasyf mengatakan bahwa pada hari itu diturunkan 360.000 macam bala’.
Karenanya kita disunahkan melaksanakan amalan sholat awwabin untuk tolak bala’ (hajat lidaf’il bala’).
Sholat dilaksanakan empat roka’at dua kali salam, dengan niat:

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلهِ تَعَالَى

atau niat:

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

1. Al Fatihah, kemudian membaca surat Al-Kautsar 17x
2. Al Fatihah surat Al-Ikhlash 5x
3. Al Fatihah kemudian surat Al-Falaq 1x
4. Al Fatihah surat An-Nas 1x

Selesai sholat membaca Do’a ini:


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. اللّٰهُمَّ يَا شَدِيْدَ الْقُوَى وَيَا شَدِيْدَ الْمِحَالِ يَا عَزِيْزُ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيْعُ خَلْقِكَ اِكْفِنِيْ مِنْ جَمِيْعِ خَلْقِكَ يَا مُحْسِنُ يَا مُجَمِّلُ يَا مُتَفَضِّلُ يَا مُنْعِمُ يَا مُكْرِمُ يَا مَنْ لَآ إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ بِرَحْمَتِكَ ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اللّٰهُمَّ بِسِرِّ الْحَسَنِ وَأَخِيْهِ وَجَدِّهِ وَأَبِيْهِ اِكْفِنِيْ شَرَّ هٰذَا الْيَوْمِ وَمَا يَنْزِلُ فِيْهِ يَا كَافِيْ فَسَيَكْفِيْكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Aamiin Aamiin Aamiin Yaa Rabbal'alamiin

Semoga kita semua dijauhkan dari Bala' Amin,

Senin, 21 Oktober 2019

Bunga Pacar Air

Bunga pacar air merupakan bunga yang mudah hidup dan mempunyai warna bunga yang bermacam-macam diantaranya ungu, merah muda, putih, pink, merah bintik putih dan warna-warna lain yang indah, bunga ini juga ada yang berjenis tumpuk seperti layaknya bunga mawar, pacar air ini cara penanamanya sangat mudah dan membutuhkan  air.
Pacar air juga dikenal dengan sebutan cimbong atau pacar banyu, dalam bahasa ilmiah dikenal dengan impatient balsamina,
Saat ini bunga pacar air tidak hanya sedap dipandang ketika ditanam di taman sebagai pemandangan saja tetapi sudah merambah sebagai penopang ekonomi keluarga, di daerah dusun dukuh klopo kecamatan peterongan jawa timur ada beberapa petani memanfaatkan lahan sawahnya untuk ditanami pacar air ini, kalau kita lewat di daerah yang terdapat persawahan kita akan melihat pada sisi jalan atau pada sebagian halaman dan pekarangan warga s terdapat tanaman pacar air bahkan konon tanaman bunga pacar air ini juga benar-benar di rawat dengan cara di beri  pupuk agar tanaman menjadi subur.
Bunga dari pacar air ini menurut para warga laku dijual dengan harga yang lumayan mahal, biasanya satu ember laku seharga  Rp 15.000 sampai Rp. 20.000 tetapi pada saat bunga ini telah berada ditangan para pengepul bunga pacar air ini bisa laku mencapai Rp. 100.000 per kg, bunga tersebut dipanen setiap hari rabu terutama menjelang kamis legi karena bunga pacar air ini banyak digunakan sebagai campuran untuk nyekar ke makam, terlebih menjelang bulan ramadhan bunga ini banyak dicari oleh para pengepul untuk dipasarkan.
Bunga pacar air ini bisa dipanen bunganya sekitar 35 hari setelah tanam cara memetiknya juga bisa setiap hari dan bisa bertahan sampai tiga bulan setelah itu pohonnya akan mati, untuk penanaman pacar air ini dengan cara pembibitan melalui biji yang telah tua lalu disemai, untuk hama biasanya ulat dan upik kepik yang menyerang.

Minggu, 20 Oktober 2019

Konsep Akad Wakalah dalam Fiqh Muamalah


I. PENGERTIAN
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:
  1. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
  2. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.


II. PANDANGAN ULAMA
Wakalah memiliki beberapa makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama. Berikut adalah pandangan dari para ulama:
  1. Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
  2. Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  3. Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
  4. Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.


III. DASAR HUKUM WAKALAH
Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain dimana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh agama. Dalil yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan itu, antara lain :
  1. Al-Qur’an:
al-kahfi-19
QS Al-Kahfi (18:19). dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.
al-baqarah-283





QS Al-Baqarah (2:283). jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

an-nisaa-35

QS An-Nisaa (4:35). dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[2] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

yusuf-55

QS Yusuf (12:55). berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir) [3]; Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.


  1. Al-Hadits:
Banyak hadits yang dapat dijadikan landasan keabsahan Wakalah, diantaranya:
    1. “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ حَلَالًا وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَكُنْتُ الرَّسُولَ بَيْنَهُمَا

    1. “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)
    2. Dari Jabir ra berkata, aku keluar hendak pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw., aku katakan kepada Beliau, “Sungguh aku ingin keluar ke Khaibar”. Lalu Beliau bersabda, "Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq." (HR. Abu Daud)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : أَرَدْت الْخُرُوجَ إلَى خَيْبَرَ فَأَتَيْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْت لَهُ : إنِّي أَرَدْت الْخُرُوجَ إلَى خَيْبَرَ فَقَالَ إذَا أَتَيْت وَكِيلِي فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا

Dalam kehidupan sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.

  1. Ijma’:
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Allah berfirman:

al-maidah-2




QS Al-Maa-idah (5:2). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.


IV. RUKUN DAN SYARAT-SYARAT DALAM WAKALAH
Menurut kelompok Hanafiah, rukun Wakalah itu hanya ijab qabul. Ijab merupakan pernyataan mewakilkan sesuatu dari pihak yang memberi kuasa dan qabul adalah penerimaan pendelegasian itu dari pihak yang diberi kuasa tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz tertentu. Akan tetapi, jumhur ulama tidak sependirian dengan pandangan tersebut. Mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat Wakalah itu adalah sebagai berikut:
  1. Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
i.                    Seseoarang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.
ii.                  Pemberi atas kuasa mempunyai hak sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila. Menurut pandangan Imam Syafi’I anak-anak yang sudah mumayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzhab Hambali membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya.

  1. Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)
i.                    Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah ini. Sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yng diwakilkan.
ii.                  Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang diberikan oleh pemberi kuasa. ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang diluar batas, kecuali atas kesengajaanya,

  1. Obyek yang diwakilkan.
i.                    Obyek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa.
ii.                  Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan.
iii.                Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Sehingga obyek yang akan diwakilkan pun tidak diperbolehkan bila melanggar Syari’ah Islam.

  1. Shighat
i.                    Dirumuskannya suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Dari mulai aturan memulai akad wakalah ini, proses akad, serta aturan yang mengatur berakhirnya akad wakalah ini.
ii.                  Isi dari perjanjian ini berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
iii.                Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.


V. FATWA MUI WAKALAH
            Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa NO: 10/DSN-MUI/IV/2000.
            Fatwa ini ditetapkan pada saat Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional (8 Muharram 1421 H./13 April 2000) yang menetapkan:
  1. Ketentuan Wakalah.
  2. Rukun dan Syarat Wakalah
  3. Aturan terjadinya perselisihan


VI. APLIKASI WAKALAH DALAM INSTITUSI KEUANGAN
Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
  1. Transfer uang
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang ini
i.           Wesel Pos
Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju. Berikut adalah proses pentransferan uang dalam Wesel Pos.

gambar11
Gambar 1. Proses transfer uang melalui wesel pos untuk akad Wakalah


ii.         Transfer uang melalui cabang suatu bank
Dalam proses ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan Al-Wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut. Berikut adalah proses pentrasferan uang melalui cabang sebuah bank.
gambar2
Gambar 2. Proses transfer uang melalui cabang sebuah bank untuk akad Wakalah

iii.       Transfer melalui ATM
Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil. Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM. Berikut adalah proses pentransferan uang untuk model ini:
gambar3
Gambar 3. Proses transfer uang melalui ATM sebuah bank untuk akad Wakalah


  1. Letter Of Credit Import Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.
i.      Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.      Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.
2.      Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.      Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.

gambar4
Gambar 4. Proses L/C Import dengan akad Wakalah bil Ujrah


ii.      Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
1.      Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.
2.      Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.
gambar5
Gambar 5. Proses L/C Import dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh



iii.      Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
1.      Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.
2.      Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.
gambar6
Gambar 6. Proses L/C Import dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah



iv.      Akad Wakalah bil Ujrah dan Hiwalah, dengan ketentuan:
1.      Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.
2.      Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.
gambar7
Gambar 7. Proses L/C Import dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Hiwalah


  1. Letter Of Credit Eksport Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.
i.           Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.      Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
2.      Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam presentase.
gambar81

Gambar 8. Proses L/C Eksport dengan akad Wakalah bil Ujrah

ii.         Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
1.      Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
2.      Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
3.      Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.
4.      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
5.      Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
 gambar9

Gambar 9. Proses L/C Eksport dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh

iii.       Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:
1.      Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.
2.      Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
3.      Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
4.      Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).
5.      Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk Pembayaran ujrah, pengembalian dana mudharabah, dan pembayaran bagi hasil.
6.   Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
gambar10

Gambar 10. Proses L/C Eksport dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah


  1. Investasi Reksadana Syariah
Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad Wakalah dan Mudharabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari pemilik modal.
gambar12
Gambar 12. Proses Reksadana Syariah dengan akad Wakalah dan Mudharabah

  1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Akad untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 30/DSN/VI/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan transaksi yang diperlukan.
gambar13
Gambar 13. Proses pembiayaan rekening koran syariah dengan akad Wakalah


  1. Asuransi Syariah
Akad untuk Asuransi syariah ini menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk menyimpannya ke dalam tabungan maupun ke dalam non-tabungan.
Dalam model ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis sebagai Al-Muwakil.
gambar14
Gambar 14. Proses asuransi syariah dengan akad Wakalah bil Ujrah


VII. BERAKHIRNYA WAKALAH
Yang menyebabkan Wakalah menjadi batal atau berakhir adalah:
  1. Bila salah satu pihak yang berakad Wakalah itu gila.
  2. Bila maksud yang terkandung dalam akad Wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan.
  3. Diputuskannya Wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang berWakalah baik pihak pemberi kuasa ataupun pihak yang menerima kuasa.
  4. Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu obyek yang dikuasakan.


VIII. KESIMPULAN
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Pengertian Wakalah adalah:
  1. Perlindungan (al-hifzh)
  2. Pencukupan (al-kifayah)
  3. Tanggungan (al-dhamah)
  4. Pendelegasian (al-tafwidh)

Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah:
  1. Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
i.          Pemberi kuasa memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya.
ii.        Pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf.
  1. Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)
i.          Penerima kuasa perlu cakap hukum.
ii.        Penerima kuasa mampu menjalankan amanah
  1. Obyek yang diwakilkan.
i.          Boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya.
ii.        Obyek yang akan diwakilkan tidak boleh melanggar Syari’ah Islam. 
  1. Shighat
i.      Perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
ii.     Isi berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
iii.   Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.

Akad Wakalah telah dapat diterapkan dalam Institusi Keuangan Islam di Indonesia. Fatwa untuk akad ini telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia NO: 10/DSN-MUI/IV/2000. Hal ini akan mendukung perkembangan produk-produk keuangan Islam dengan akad Wakalah, yang mana akan mendukung pula perkembangan perbankan dan investasi Syariah di Indonesia.


IX. DAFTAR PUSTAKA
Azhim, Abdul. Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz

Abdul Jalil, Ma’ruf. Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah

Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Hawalah, No.12 /DSN-MUI/IV/2000, Majelis Ulama Indonesia

Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, No.34 /DSN-MUI/IX/2002, Majelis Ulama Indonesia

Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, No.35 /DSN-MUI/IX/2002, Majelis Ulama Indonesia

Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah No.20/DSN-MUI/IV/2001, Majelis Ulama Indonesia

Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah No.30 /DSN/VI/2002, Majelis Ulama Indonesia

Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Wakalah No.10/DSN-MUI/IV/2000, Majelis Ulama Indonesia

Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah  No.52/DSN-MUI/III/2006, Majelis Ulama Indonesia