Jumat, 25 Maret 2011

BAGAIMANAKAH CARA MEMILIH JODOH......?



Peranan istri dalam keluarga sangat menentukan berhasil atau tidaknya mewujudkan keluarga sakinah. Di samping sebagai ibu rumah tangga, istri juga sebagai pendamping suami.[1] Sebagai pendamping suami, istri berperan aktif sebagai pengendali suami. Mengendalikan langkah-langkah suami ketika hendak melakukan hal-hal yang menjurus negatif dan mendorong semangat suami untuk melakukan hal yang positif.  
  • Beberapa kriteria calon istri yang baik sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan Hadis, antara lain:  
  1. Perempuan Shalihah
Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat: 34.
Artinya:” Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah, dan taat kepada suami, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada...... [2](An-Nisa’: 34)  
Hadis Nabi dalam kitab Bukhari Muslim:
Artinya:” Haddasana Yahya bin Hakim haddasana Yahya bin Sa’id ’an Abdillah bin Umar ’an Sa’id bin Abi Sa’id ’an abihi ’an abi Hurairah anna Rasulullah Saw Qalaa: Perempuan dinikahi karena empat faktor: Karena harta, Nasab, kecantikan, dan agamanya, maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung. (Shahih Bukhari Muslim).
Hadis yang sama juga diriwayatkan oleh: An-Nasa’i, Abu-Daud, Ibn Majah, Ahmad bin Hambal, dan al-Darimi.
  1. Perempuan yang subur.
Rasulullah bersabda:”Nikahilah perempuan yang subur, dan perempuan penyayang, karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak itu di hadapan ummat-ummat lain kelak di hari kiamat”. (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’i)
  1. Perempuan yang masih gadis.
Rasulullah bersabda:”Hendaklah kamu menikahi perempuan yang masih gadis itu lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, lebih kecil kemungkinan berbuat makar dan lebih bisa menerima pemberian yang sedikit[3]. (H.R. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
  1. Perempuan yang bernasab baik.
Allah berfirman:”.......istrimu adalah ibarat ladang tempatmu bercocok tanam...........” [4](Al-Baqarah: 223)
Rasulullah bersabda:”Menikahlah dengan perempuan yang bernasab baik, karena faktor keturunan itu sangat berpengaruh”. (H.R. Ibnu ’Adi).
  1. Perempuan yang bukan keluarga dekatnya.
Rasulullah bersabda:”Janganlah kamu nikahi perempuan yang masih keluarga dekatmu, karena akibatnya anak-anak akan lahir dalan keadaan lemah fisik dan mentalnya”.
  1. Perempuan yang sepadan (sekufu).
Allah berfirman:” Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”. (Q.S. An-Nur: 3).
Rasulullah Saw bersabda:”Pilihlah (calon istri yang baik) untuk menumbuhkan benih keturunanmu dan nikahlah kamu dengan perempuan yang sepadan denganmu, serta nikahlah perempuan-perempuan dengan mereka (yang sepadan pula)”. (H.R. Ibn Majah).
  • Memilih calon suami yang baik.
  1. Laki-laki yang shalih.
Rasulullah bersabda:”Apabila ada laki-laki datang melamar (anak perempuan) dan kamu menyukai agama dan ahklaknya, maka nikahkanlah anak perempuan itu dengan laki-laki itu. Jika tidak kau lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang besar”. (H.R. At-Tirmidzi).
  1. Laki-laki yang tanggung jawab.
Allah berfirman:” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.( Q.S. An-Nisa’: 34).
  1. Laki-laki yang sehat dan bernasab baik.
Perempuan perlu mempertimbangkan calon suami dari kesehatannya. Baik sehat fisik dan mental agar anak-anaknya bakal lahir sehat dzahir dan batin. Serta mempertimbangkan calon suami yang bernasab baik agar keturunannya baik, karena pengaruh keturunan sangat kuat.[5]
  1. Laki-laki yang telah mampu mencukupi nafkah keluarga.
Rasulullah bersabda:”Wahai para remaja, siapa diantara kamu telah mampu mencukupi nafkah keluarga, maka menikahlah.........”.[6](H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
  1. Laki-laki yang bijaksana.
Allah berfirman:”...... Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
(Q.S. An-Nisa’: 19).
Rasulullah bersabda:”Janganlah suami mukmin memarahi istri mukminah, jika tidak menyukai salah satu perilakunya, niscaya akan menyukai perilaku yang lain”. (H.R. Muslim).
  1. Laki-laki yang mampu mendidik calon istri.
Allah berfirman:”....... Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.......”(Q.S. At-Tahrim: 6).
ANALISA.
            Secara garis besar memang Islam sangat mendukung terhadap terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.[7] Tetapi, semua itu tidak musah masih memerlukan aspek lain seperti pilihan dan kriteria jodoh seperti di atas. Sampai-sampai Nabi Saw mengibaratkan budak yang hitam lebih baik untuk kamu jika dia memiliki iman yang kuat, dari pada cantik, nasab baik, dan harta.[8] Penulis menghimbau bahwasannya dalam penerapan hadis secara konstek tidak bisa secara membabi buta, melainkan harus mempertimbangkan aspek, Sosio-Historis dan Antropologi.[9] Kebanyakan manusia sekarang lebih menyampingkan agama dalam hal pemilihan jodoh, hal itu yang saya anggap sebagai ketidak harmonisan dalam rumah tangga bahkan bisa dan rawan Thalak (cerai), bila terjadi sedikit saja masalah.
Permasalahannya sekarang dunia prakmatis telah menjamur, sehingga pernikahan seolah-olah hanya menjadi syarat legal pemuas nafsu. Di atas dijelaskan lebih utamanya untuk menikahi gadis yang prawan, tetapi karena harta, pangkat, kedudukan, janda-pun banyak laku sekarang ini. Jadi, apabila dua insan ini tidak puas berhubungan intim karena faktor perbedaan usia, gairah, mereka dengan mudah untuk serong (selingkuh). Fenomena seperti ini sudah tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat, karena sudah meninggalkan kaidah-kaidah Al-Qur’an dan Sunnah. Penulis sangat setuju bila Nabi lebih menekankan ke wilayah agama dalam proses penentuan jodoh, masalah harta, nasab, kecantikan dll bisa mengikut apabila wilayah cultur keagamaannya sudah mengena. Bukankan istri yang shalih, yaitu yang menurut kepada suami dan selalu menjaga diri bila ditinggal pergi. Demikian Analisa, kesimpulan dan penutup penulis semoga kita bisa meraih jodoh yang baik dan sempurna. Aminnn....





















[1] Fuad Kauma, Bimbingan dan Tuntunan Suam Istri, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000) hlm 88.
[2] Al-Qur’an dan Terjemah Saudi Arabia.
[3] As-Syaikh Abu Lais Asy-Syamar-Khandi, Bulughul Maram, (Babun Nikah)

[4] Kitab Uqud al-Lujjayn.
[5] Masdar Mas’udi, Hak-Hak Reproduksi Perempuan, (Bandung: Mizan, 1997) hlm 55.
[6] Shahih Bukhari Muslim.
[7] Muh. Asmawi, Nikah dalam perbincangan dan perbedaan, (Yogyakarta: Darussalam,2004), hlm 44.

[8] Nasaruddin Latief, Ilmu Perkawinan, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 2001), hlm 23.

[9] Adil Fathi Abdullah, Suamu Istri, (Jakarta: Gema Insani, 2005), hlm 45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar