Meski lambat laun Angelina Sondakh bisa menerima kepergian suami tercinta, mendiang Adjie Massaid, namun tetap saja ia seperti kehilangan gairahnya. Hingga Senin (14/2/2011) ini, perempuan yang akrab disapa Angie tersebut belum kembali menjalani rutinitas pekerjaannya di Komisi X DPR RI seperti biasa.
Subtantial Staf Parlemen DPR/MPR RI yang juga asisten pribadi Angie, Ridhwan Effendi membenarkan hal itu. Namun menurutnya, politisi fraksi Partai Demokrat tersebut baru aktif kembali pada Rabu (16/2/2011) mendatang.
"Saya sudah dengar seperti itu, ibu memang mau kembali beraktivitas. Ibu juga mungkin sudah ada rencana ke sini, cuma hari ini tidak ada agenda, jadi kemungkinan hari Rabu," kata Ridhwan saat ditemui di DPR, Senin.
Walaupun tak hadir selama sepuluh hari belakangan ini, Angie tetap memantau kinerja bawahannya. "Ibu selalu kontrol pekerjaan yang saya dan staf lakukan. Beliau memang mempunyai perhatian yang sangat besar," tekan Ridhwan.
Menurut Ridwan, kepergian Adjie tak akan mengganggu tanggung jawabnya di komisi X. "Ya insya Allah tidak ya, karena di kantor kami tahu disiplinnya beliau, ketegasan beliau, tanggung jawabnya beliau sebagai anggota dewan, hp-nya pun selalu aktif menerima aspirasi masyarakat khususnya dari daerahnya pemilihannya (dapil)," ujar Ridhwan.
Ridhwan juga yakin jika Angie bisa memegang amanat rakyat di tengah musibah yang menimpanya. "Beliau itu bisa membedakan mana yang memang pekerjaan, dan mana yang personal. Jadi walau pun beliau sedang berduka, beliau sms 'gimana kabar kantror' bahkan pada setelah tahlilan, ibu pasti tetap bertanya," tutupnya.
Dengan membaca Cahaya Ilmu smoga wawasan pengetahuan anda bertambah....trimakasih smoga bermanfaat....
Tampilkan postingan dengan label ENTERTAINMENT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ENTERTAINMENT. Tampilkan semua postingan
Minggu, 20 Februari 2011
Wah, HTM Film Asing Bisa Naik 200 Persen
Kebijakan bea masuk film asing (impor) yang melahirkan protes dari Motion Picture Association (MPA) of America atau asosiasi produser Amerika dengan cara menghentikan peredaran film Hollywood ke Indonesia dipastikan berakibat tidak akan ada lagi film-film kaliber dunia yang beredar di bioskop-bioskop di Tanah Air.
Tindakan ini diambil lantaran MPA merasa keberatan dengan peraturan pajak bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia yang berlaku efektif bulan kemarin. MPA protes dan menilai produk mereka seharusnya bebas bea masuk impor.
Heri Kristiono selaku Direktur Teknis Kepabeanan mengatakan, pengenaan bea masuk bukan hal baru, melainkan aturan lama yang mengacu pada ratifikasi Artikel 7 kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO menyatakan tidak ada larangan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui proteksi tarif. Termasuk terhadap barang dagangan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, di mana film termasuk di dalamnya.
Sebenarnya, bagaimana itung-itungan yang harus dipikul oleh importir film tersebut? Menurut sebuah sumber dari kalangan Pengusaha Bioskop Indonesia, aturan main yang diberlakukan adalah seperti ini: impor film disepadankan dengan impor barang senilai 23,75 persen, ditambah 23,75 persen dari eksploitasi di bioskop, ditambah 15 persen PPh serta pajak tontonan 10-15 persen.
"Jadi, di luar bea masuk barang, MPA harus membayar 23,75 persen + 15 persen + 10 persen = 48,75 persen dari total penerimaan. Itu artinya, HTM nantinya harus dinaikkan sebesar 200 persen," demikian sumber yang tak mau disebut jati dirinya itu menuturkan.
Gerah oleh protes banyak kalangan, Kementerian Keuangan berjanji segera menyelesaikan polemik pemberlakuan bea masuk atas hak distribusi film impor.
Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembahasan masalah ini tidak hanya dilakukan di internal pemerintah, melainkan juga melibatkan pengusaha industri perfilman, terutama importir film asing.
Bambang memang belum dapat menjanjikan aturan baru ini akan direvisi, bahkan dicabut lantaran respons yang cukup keras. Saat ini pemerintah tengah mencari pokok persoalan terkait pemberlakuan bea masuk atas hak distribusi film impor. “Kita tunggu saja keputusannya pekan depan. Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak akan menyelesaikan,” ujarnya. “Yang pasti pemerintah bertujuan mencari jalan tengah, bukan menghalangi impor film asing," tambahnya.
Seperti diketahui, kebijakan bea masuk film impor sendiri tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar 0,43 dollar AS atau setara Rp 3.870 per meter.
Menurut juru bicara Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca Massardi, kepada Kompas.com, Minggu (20/2), tidak hanya peredaran film Hollywood yang distop. Film Bollywood dan Mandarin pun juga tak memungkinkan beredar di bioskop Indonesia.
Noorca mengungkap, bea masuk atas hak distribusi tidak lazim dalam bisnis film di seluruh dunia.
Bea masuk, kata dia, hanya berlaku untuk barang impor, bukan hak distribusi. Sumber lain menyebut, jika negosiasi antara pemerintah dan MPA terjadi, yang akan dibahas adalah bea masuk barang sebesar 23,75 persen, sementara bea masuk distribusi yang tidak lazim itu akan dicabut. Namun, PPh tetap akan dinaikkan antara 15 persen dan 40 persen.
"Nah, kalau PPh yang dinaikkan, tidak akan ada yang keberatan karena lazim dan itu akan dibebankan langsung kepada penonton dengan kenaikan HTM," sambung sumber di atas.
Memang, solusi paling sederhana adalah membeli VCD atau DVD film-film asing. Namun, di sisi lain, media bioskop adalah juga sebuah melting point bagi masyarakat untuk bersosialisasi.
Atau menurut bahasa penulis buku Awas Kucing Hilang, Rayni, "Ke bioskop adalah sebuah ritual, ke bioskop untuk menonton segala macam aspek: merasakan, memahami, melihat, membayangkan, menggetarkan, menenangkan, dan menghibur."
Tindakan ini diambil lantaran MPA merasa keberatan dengan peraturan pajak bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia yang berlaku efektif bulan kemarin. MPA protes dan menilai produk mereka seharusnya bebas bea masuk impor.
Heri Kristiono selaku Direktur Teknis Kepabeanan mengatakan, pengenaan bea masuk bukan hal baru, melainkan aturan lama yang mengacu pada ratifikasi Artikel 7 kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO menyatakan tidak ada larangan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui proteksi tarif. Termasuk terhadap barang dagangan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, di mana film termasuk di dalamnya.
Sebenarnya, bagaimana itung-itungan yang harus dipikul oleh importir film tersebut? Menurut sebuah sumber dari kalangan Pengusaha Bioskop Indonesia, aturan main yang diberlakukan adalah seperti ini: impor film disepadankan dengan impor barang senilai 23,75 persen, ditambah 23,75 persen dari eksploitasi di bioskop, ditambah 15 persen PPh serta pajak tontonan 10-15 persen.
"Jadi, di luar bea masuk barang, MPA harus membayar 23,75 persen + 15 persen + 10 persen = 48,75 persen dari total penerimaan. Itu artinya, HTM nantinya harus dinaikkan sebesar 200 persen," demikian sumber yang tak mau disebut jati dirinya itu menuturkan.
Gerah oleh protes banyak kalangan, Kementerian Keuangan berjanji segera menyelesaikan polemik pemberlakuan bea masuk atas hak distribusi film impor.
Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembahasan masalah ini tidak hanya dilakukan di internal pemerintah, melainkan juga melibatkan pengusaha industri perfilman, terutama importir film asing.
Bambang memang belum dapat menjanjikan aturan baru ini akan direvisi, bahkan dicabut lantaran respons yang cukup keras. Saat ini pemerintah tengah mencari pokok persoalan terkait pemberlakuan bea masuk atas hak distribusi film impor. “Kita tunggu saja keputusannya pekan depan. Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak akan menyelesaikan,” ujarnya. “Yang pasti pemerintah bertujuan mencari jalan tengah, bukan menghalangi impor film asing," tambahnya.
Seperti diketahui, kebijakan bea masuk film impor sendiri tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar 0,43 dollar AS atau setara Rp 3.870 per meter.
Menurut juru bicara Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca Massardi, kepada Kompas.com, Minggu (20/2), tidak hanya peredaran film Hollywood yang distop. Film Bollywood dan Mandarin pun juga tak memungkinkan beredar di bioskop Indonesia.
Noorca mengungkap, bea masuk atas hak distribusi tidak lazim dalam bisnis film di seluruh dunia.
Bea masuk, kata dia, hanya berlaku untuk barang impor, bukan hak distribusi. Sumber lain menyebut, jika negosiasi antara pemerintah dan MPA terjadi, yang akan dibahas adalah bea masuk barang sebesar 23,75 persen, sementara bea masuk distribusi yang tidak lazim itu akan dicabut. Namun, PPh tetap akan dinaikkan antara 15 persen dan 40 persen.
"Nah, kalau PPh yang dinaikkan, tidak akan ada yang keberatan karena lazim dan itu akan dibebankan langsung kepada penonton dengan kenaikan HTM," sambung sumber di atas.
Memang, solusi paling sederhana adalah membeli VCD atau DVD film-film asing. Namun, di sisi lain, media bioskop adalah juga sebuah melting point bagi masyarakat untuk bersosialisasi.
Atau menurut bahasa penulis buku Awas Kucing Hilang, Rayni, "Ke bioskop adalah sebuah ritual, ke bioskop untuk menonton segala macam aspek: merasakan, memahami, melihat, membayangkan, menggetarkan, menenangkan, dan menghibur."
Deddy Mizwar: Bioskop Itu Didikte oleh AS
Aktor, sutradara dan produser Deddy Mizwar mengatakan situasi heboh seputar pajak film impor adalah berawal dari beredarnya surat Dirjen Pajak tanggal 10 Januari 2011.

Ia menuturkan isi surat hanya menegaskan agar importir bayar pajak yang benar dan wajar sesuai undang-undang pajak yang berlaku. "Saya jadi bingung dengan MPA (Motion Picture Association), kalau enggak mau masukin film kenapa jadi heboh. Padahal mereka tidak mau bayar pajak secara benar dan wajar," ujarnya dalam jumpa pers terkait kebijakan film nasional dan masalah pajak/bea film impor di Gedung Sapta Pesona, Kemenbudpar, Jakarta, Minggu (20/2/2011).
Karena itu, lanjutnya, surat edaran bukan berisi kenaikan pajak. Deddy mengatakan pernyataan MPA menyesatkan. "Ada yang mengadu domba antara masyarakat dan pemerintah. Negara ini ditekan oleh pedagang-pedagang barat," katanya. Dalam kesempatan tersebut hadir pula aktor dan sutradara senior Slamet Raharjo.
Ia menuturkan pihak-pihak tersebut mencak-mencak dan mengancam tidak akan memasukkan film impor ke Indonesia. "Seolah kita bangsa tempe, tidak berani dengan bangsa barat. Bioskop itu didikte oleh AS (Amerika Serikat)," tuturnya.
Ia menyayangkan bahwa malah orang Indonesia sendiri yang meributkan hal tersebut. Deddy pun berujar akan siap menghadapi orang-orang tersebut.
"Bung Noorca (Massardi, jubir 21 Cineplex) keliru memberi informasi. Jangan sampai jadi pengkhianat bangsa," ujar Deddy.
Selain itu, Deddy juga mengatakan ada sistem perpajakan yang tidak adil yang diberlakukan untuk film Indonesia. Karena film nasional dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi dibanding pajak film impor.
"Film impor itu pajaknya cuma Rp 2 juta untuk satu kopi. Sementara film nasional misalnya dengan biaya produksi Rp 5 miliar justru kena pajak bisa Rp 500 juta," tutur Deddy.
Jika satu film impor membuat 25 kopi, maka film impor tersebut hanya terkena pajak sekitar Rp 50 juta saja. Angka ini sangat jauh lebih murah dibanding kebijakan film impor di Thailand. Di Thailand, film impor dikenakan pajak 30 juta per kopi.
Seolah kita bangsa tempe, tidak berani dengan bangsa barat. Bioskop itu didikte oleh AS Amerika Serikat - Deddy Mizwar
Karena itu, lanjutnya, surat edaran bukan berisi kenaikan pajak. Deddy mengatakan pernyataan MPA menyesatkan. "Ada yang mengadu domba antara masyarakat dan pemerintah. Negara ini ditekan oleh pedagang-pedagang barat," katanya. Dalam kesempatan tersebut hadir pula aktor dan sutradara senior Slamet Raharjo.
Ia menuturkan pihak-pihak tersebut mencak-mencak dan mengancam tidak akan memasukkan film impor ke Indonesia. "Seolah kita bangsa tempe, tidak berani dengan bangsa barat. Bioskop itu didikte oleh AS (Amerika Serikat)," tuturnya.
Ia menyayangkan bahwa malah orang Indonesia sendiri yang meributkan hal tersebut. Deddy pun berujar akan siap menghadapi orang-orang tersebut.
"Bung Noorca (Massardi, jubir 21 Cineplex) keliru memberi informasi. Jangan sampai jadi pengkhianat bangsa," ujar Deddy.
Selain itu, Deddy juga mengatakan ada sistem perpajakan yang tidak adil yang diberlakukan untuk film Indonesia. Karena film nasional dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi dibanding pajak film impor.
"Film impor itu pajaknya cuma Rp 2 juta untuk satu kopi. Sementara film nasional misalnya dengan biaya produksi Rp 5 miliar justru kena pajak bisa Rp 500 juta," tutur Deddy.
Jika satu film impor membuat 25 kopi, maka film impor tersebut hanya terkena pajak sekitar Rp 50 juta saja. Angka ini sangat jauh lebih murah dibanding kebijakan film impor di Thailand. Di Thailand, film impor dikenakan pajak 30 juta per kopi.
Menbudpar: Tak "Fair" Pajak Film Impor Jauh Lebih Kecil
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan pihaknya masih terus mengevaluasi perihal pajak dan bea film impor. Kebijakan mengenai film impor masih dalam tahap pembahasan, jadi belum ada keputusan final maupun peningkatan pajak dan bea film impor.

Keputusan final yang melibatkan berbagai instansi pemerintah yaitu Kemenbudpar, Kementrian Keuangan, dan Kementerian Perekonomian baru ada di bulan Maret 2011.
"Kita terus menggodok hal ini. Kita maunya film Indonesia terlindungi. Film impor terus berjalan. Bioskop makin tumbuh," ucapnya pada jumpa pers terkait kebijakan perfilman nasional dan masalah pajak film impor di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Minggu (20/2/2011).
Ia menyebutkan selama ini pajak dan bea yang dibayarkan film impor lebih kecil daripada yang harus dikeluarkan untuk sebuah produksi film nasional. Karena itu, pihaknya dan Kementerian Keuangan merumuskan keringanan pajak dan bea untuk film nasional. Ia menambahkan kalau perlu film nasional tidak dikenakan PPN.
"Sebagai perbandingan, film impor itu kena pajak Rp 50 juta untuk satu film. Tapi film nasional yang biaya produksinya Rp 5 miliar, kena pajak Rp 500 juta. Ini enggak fair, masa untuk bangsa sendiri enggak fair," jelasnya.
Ia menuturkan tujuannya adalah jangan memberatkan insan film dalam negeri. Jero juga menyebutkan pemerintah tidak ingin mematikan film impor tapi perlu ada penataan ulang.
Ia pun mengatakan kebijakan film dan pajak adalah hak Indonesia sepenuhnya. "Kita bebas mengaturnya tanpa harus tunduk pada tekanan-tekanan pihak asing," ucapnya.
Sehubungan dengan surat edaran Dirjen Pajak tanggal 10 Januari 2011, Jero mengatakan bahwa dalam surat tidak menyebutkan kenaikan pajak impor, namun menegaskan agar importir membayar pajak yang benar dan wajar sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Saat ditanyakan mengenai film impor akan berhenti masuk, Jero menjawab bahwa pasar Indonesia begitu besar jadi tidak mungkin dilepas. Pemerintah berencana sesuai UU No. 33 tahun 2009 bahwa bioskop memutar film nasional sebesar 60 persen.
Perbandingan film nasional dan film impor di tahun 2009, film nasional 78 judul sementara film impor 204 judul. Sedangkan di tahun 2010, film nasional hanya 77 judul, sangat jauh angkanya dengan film impor sebanyak 192 judul.
Jero berharap dengan kebijakan keringanan pajak untuk film nasional, maka film dalam negeri bisa bergairah dan terpacu membuat film lebih dari 200 judul.
Sebagai perbandingan, film impor itu kena pajak Rp 50 juta untuk satu film. Tapi film nasional yang biaya produksinya Rp 5 miliar, kena pajak Rp 500 juta. Ini enggak fair, masa untuk bangsa sendiri enggak fair
-- Jero Wacik
"Kita terus menggodok hal ini. Kita maunya film Indonesia terlindungi. Film impor terus berjalan. Bioskop makin tumbuh," ucapnya pada jumpa pers terkait kebijakan perfilman nasional dan masalah pajak film impor di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Minggu (20/2/2011).
Ia menyebutkan selama ini pajak dan bea yang dibayarkan film impor lebih kecil daripada yang harus dikeluarkan untuk sebuah produksi film nasional. Karena itu, pihaknya dan Kementerian Keuangan merumuskan keringanan pajak dan bea untuk film nasional. Ia menambahkan kalau perlu film nasional tidak dikenakan PPN.
"Sebagai perbandingan, film impor itu kena pajak Rp 50 juta untuk satu film. Tapi film nasional yang biaya produksinya Rp 5 miliar, kena pajak Rp 500 juta. Ini enggak fair, masa untuk bangsa sendiri enggak fair," jelasnya.
Ia menuturkan tujuannya adalah jangan memberatkan insan film dalam negeri. Jero juga menyebutkan pemerintah tidak ingin mematikan film impor tapi perlu ada penataan ulang.
Ia pun mengatakan kebijakan film dan pajak adalah hak Indonesia sepenuhnya. "Kita bebas mengaturnya tanpa harus tunduk pada tekanan-tekanan pihak asing," ucapnya.
Sehubungan dengan surat edaran Dirjen Pajak tanggal 10 Januari 2011, Jero mengatakan bahwa dalam surat tidak menyebutkan kenaikan pajak impor, namun menegaskan agar importir membayar pajak yang benar dan wajar sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Saat ditanyakan mengenai film impor akan berhenti masuk, Jero menjawab bahwa pasar Indonesia begitu besar jadi tidak mungkin dilepas. Pemerintah berencana sesuai UU No. 33 tahun 2009 bahwa bioskop memutar film nasional sebesar 60 persen.
Perbandingan film nasional dan film impor di tahun 2009, film nasional 78 judul sementara film impor 204 judul. Sedangkan di tahun 2010, film nasional hanya 77 judul, sangat jauh angkanya dengan film impor sebanyak 192 judul.
Jero berharap dengan kebijakan keringanan pajak untuk film nasional, maka film dalam negeri bisa bergairah dan terpacu membuat film lebih dari 200 judul.
Langganan:
Postingan (Atom)