Kamis, 14 November 2019

ZAKAT

  1. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat berasal dari bahasa Arab,yang merupakan bentuk dari kata zaka yang berarti suci, baik, tumbuh, dan berkembang. Menurut istilah syara’, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam. 
Firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesunngguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi maha Mengetahui” (Qs. At-Taubah: 103)
Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sedangkan  maksud zakat mensucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.
Sedangkan Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahwasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

  1. DASAR HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syari’at islam. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib fardu atas setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
“Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat hartamu” (An-Nisa’:77)
                 إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

"Sungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakanamal saleh, melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak (pula) mereka bersedih hati."  (Al-Baqarah: 277)
Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dan berkata: "Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke dalam Surga!" Orang ada yg berkata padanya: "Ada apa dengannya, ada apa dengannya?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar, yaitu) engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan."
Rasulullah saw bersabda, “islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan solat dan melaksanakan puasa (di bulan ramadhan); menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)”. (HR. Muslim).
Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

  1. MACAM-MACAM ZAKAT
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
  1. Zakat fitrah (Nafs)
Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang islam, lali-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat atau negeri.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di fardhukan. Zakat fitrah ini diwajibkan atas setiap individu muslim yang ada (hidup) sampai di malam hari lebaran dan menjelang sholat idul fitri, termasuk bayi lahir sebelum waktu itu.
Zakat fitrah disyariatkan pada bulan sya’ban tahun ke-02 hijriyah. Kehadirannya merupakan nilai tambah (hussusiyyah) bagi umat Muhammad SAW . Menurut imam Waki’, zakat fitrah memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi, yakni sama-sama sebagai penyempurna ibadah. Sujud sahwi sebagai pengganti kekurangan yang terjadi dalam shalat, Sedangkan zakat fitrah sebagai penyempurna kekurangan yang terjadi dalam berpuasa.
Pengertian zakat fitrah menurut ulama ahli fikih adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki, maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun budak yang memiliki kelebihan makan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang tanpa memandang status sosial, gender (jenis kelamin) maupun umur.
Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini wajib ditunaikan ketika telah bebuka atau selesai dari bulan Ramadhan (fathr). Zakat fitrah juga dinamakan “zakat badan”, karena ia ditujukan untuk membersihkan dan mensucikan diri. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib atas tiap-tiap muslim, bahkan bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah tidak disyaratkan agar memiliki harta setara dengan nishab perak, yaitu 200 dirham.
  • Syarat wajib zakat fitrah Islam
  1. Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam idul fitri.seorang muslim yang meninggal sebelum matahari terbenam ada hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi jika meninggal ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan maka dia tetap berkewajiban membayar zakat fitrah. Lain dari pada itu, bayi yang lahir sesudah matahari terbenam pada terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, akan tetapi jika bayi itu lahir sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia wajib dizakat fitrah. Demikian juga dengan laki-laki yang menikah sesudah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadahn juga tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk istrinya.
  2. Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam idul fitri dan siang harinya.
Orang –orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatas wajib membayar zakat fitrah atas diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi anak-anaknya, istrinya, orang tuanya, dan semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

  • Waktu  zakat fitrah
  1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yaitu dimulai terbenam matahari penghabisan Ramadan 
  3. Waktu yang lebih baik (sunat), yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya.
  4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari para hari raya.
  5. Waktu haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesuadah terbenam matahari pada hari raya.

  1. Zakat mal (Harta)
            Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yang tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam.
Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (mal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
Pendapat lain mengatakan pengertian zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh individu ketika harta orang tersebut telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun.
Dalam hal ini, sesuatu dapat disebut dengan harta kekayaan (mal) jika memenuhi dua syarat berikut; Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai. Dapat memberikan manfaat sesuai galib-nya. Misalnya; uang, emas, hasil tani, ternak, mobil, rumah, dan lain sebagainya.
Secara etimologis, istilah zakat mal berasal dari bahasa Arab الزكاةالمال atau zakah māl dimana artinya adalah suatu upaya untuk menyucikan harta benda milik seseorang, dan agar manusia lebih perduli terhadap sesama dengan melakukan amal.
  • Syarat wajib zakat Mal
  1. Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.
  1. Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.
  1. Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.
  1. Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
  1. Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.
  • Dalil zakat Maal
Mengenai dalil zakat maal ini sendiri juga dijelaskan dalam QS. At- Taubah (9) : 34, yang berbunyi:
                                  … وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ  ٣٤ 
“ …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

Selain itu ada juga hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa beliau perrnah mendengar nabi bersabda:

“Suatu hari kelak (Hari Kiamat), unta-unta akan datang kepada pemiliknya dalam keadaan yang baik- baik, (tetapi) jika pemiliknya tidak memberikan hak (zakat) atas unta tersebut, maka unta tersebut akan menginjak-injak  pemiliknya, dan kelak juga akan datang (pada Hari Kiamat) kambing kepada pemliknya dengan keadan yang baik, jika pemilik kambing tersebut tidak memberikan hak (zakat), maka kambing itu akan menginjang-injak dan menanduki pemiliknya dengan tanduknya” (HR. Imam Bukhari)

  • Hukum Zakat Maal
Berbicara hukum, zakat maal ini hukumnya fardhu ‘ain atau wajib bagi siapapun yang kekayaannya sudah mencapai ukuran satu haul atau nisab (batas minimal harta yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya.). Hal ini seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat at-Taubah (9) ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka”   
  • Rukun Zakat Maal
Rukun dari zakat maal ini ada beberapa macam:
  1. Niat untuk zakat (tidak untuk keperluan yang lain-lain)
  2. Muzakki (Orang yang zakat)
  3. Mustahik (orang yang menerima zakat)
  4. Barang yang akan dizakatkan

  • Ketentuan Harta Zakat Maal
Memberikan zakat harta kepada yang membutuhkan ternyata tidak bisa dilakukan begitu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat harta dan ketentuan zakat mal adalah sebagai berikut:
  1. Harta dimiliki sepenuhnya, maksudnya adalah harta kekayaan yang akan dizakatkan harus merupakan milik sepenuhnya orang yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Harta bisa berkembang, maksudnya adalah harta yang akan dizakatkan tersebut berpotensi untuk berkembang bila diusahakan oleh pemiliknya.
  3. Harta telah mencapai nisab, maksudnya adalah harta yang dimiliki seseorang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan yang ditetapkan. Bila harta tersebut belum mencapai nisab maka tidak wajib dizakatkan, namun disarankan untuk bersedekah.
  4. Harta lebih dari kebutuhan pokok, maksudnya adalah harta orang yang akan berzakat harus lebih banyak dari kebutuhan pokoknya.
  5. Telah bebas dari utang, maksudnya adalah pihak yang akan berzakat harus bebas dari utang sebelum memberikan zakat. Jika orang tersebut berhutang yang bila dikonversikan ke harta yang akan dizakatkan menyebabkan tidak mencapai nisab, dan akan dibayar pada saat yang sama maka hartanya bebas dari kewajiban zakat.
  6. Telah mencapai satu tahun (haul), maksudnya adalah kepemilikan atas harta telah mencapai satu tahun (khusus ternak). Sedangkan harta perniagaan dan harta simpanan, hasil pertanian, dan barang temuan, tidak terdapat syarat haul.
  1. KRITERIA MUZAKKI (WAJIB ZAKAT)
Muzakki adalah seseorang yang berkewajiban mengeluarkan zakat.Menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1, muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Zakat hanyalah diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Islam
Dalil yang mendasarinya adalah perkataan Abu Bakar r.a: “Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.” (Riwayat al-Bukhari: 1386)
Dengan adanya kata-kata “atas kaum muslimin”, berarti jelas bahwa selain orang Islam tidak dituntut mengeluarkan zakat.
Seorang Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat kemudian ia murtad sebelum membayarkan zakatnya maka menurut fuqaha Syafi’iyah, wajib baginya mengeluarkan zakat yang dimilikinya sebelum murtad. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, murtadnya seseorang menggugurkan semua kewajibannya sebelum murtad, sebab setelah murtad ia sudah menjadi kafir asli dalam pengertian semua amal ibadahnya yang lalu tidak ada gunanya.
  1. Merdeka
Keharusan merdeka bagi wajib zakat menafikan kewajiban zakat terhadap hamba sahaya. Hal ini sebagai konsekuensi dari ketiadaan hak milik yang diberikan kepadanya. Hamba sahaya dan semua yang ada padanya menjadi milik tuannya. Demikian halnya hamba sahaya yang telah diberikan kesempatan untuk memerdekakan dirinya dengan tebusan, karena ini belum secara sempurna memiliki apa yang ada padanya.
  1. Baligh dan berakal sehat
Ahli fiqh mazhab Hanafi menetapkan baligh dan berakal sebagai syarat wajib zakat. Menurut mereka, harta anak kecil dan orang gila tidak dikenakan wajib zakat karena keduanya tidak dituntut membayarkan zakat hartanya seperti halnya shalat dan puasa. Mayoritas ahli fiqh selain Hanafiyah tidak menetapkan baligh dan berakal sebagai syarat wajib zakat. Oleh karena itu, menurut mereka harta anak kecil dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya, dan yang mengeluarkannya adalah walinya, berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari neneknya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menjadi wali anak yatim yang memiliki harta hendaklah dia memperdagangkannya (mengembang-kannya) dan dia tidak boleh meninggalkannya sampai harta itu termakan oleh zakat.” (HR. Baihaqi)
  1. Memiliki harta atau kekayaan yang cukup nisab
Orang tersebut memiliki sejumlah harta yang telah cukup jumlahnya untuk dikeluarkan zakatnya.
  1. Memiliki harta atau kekayaan yang sudah memenuhi haul
Harta atau kekayaan yang dimiliki telah cukup waktu untuk mengeluarkan zakat yang biasanya kekayaan itu telah dimilikinya dalam waktu satu tahun.
  1. Memiliki harta secara sempurna
Maksudnya adalah bahwa orang tersebut memiliki harta yang tidak ada di dalamnya hak orang lain yang wajib dibayarkan. Atas dasar syarat ini, seseorang yang memiliki harta yang cukup satu nisab, tetapi karena ia masih mempunyai hutang pada orang lain yang jika dibayarkan sisa hartanya tidak lagi mencapai satu nisab, maka dalam hal ini tidak wajib zakat padanya; karena hartanya bukanlah miliknya secara sempurna. Orang tersebut tidak dapat disebut orang kaya melainkan orang miskin.
  1. Orang yang berkecukupan atau kaya
Zakat itu wajib atas si kaya yaitu orangyang mempunyai kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan yang vital bagi seseorang, seperti untuk makan, pakaian, dan tempat tinggal. Zakat tersebut dibagikan kepada fakir miskin atau orang yang berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.: “Tidak wajib zakat kecuali dari pihak si kaya.”(HR. Ahmad dan Bukhari)

  1. KRITERIA MUSTAHIQ (PENERIMA ZAKAT)
Golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Sesuai perintah Allah dalam surat At-Taubah: 60, bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ                               
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil (pengurus) zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60).
Yang berhak menerima Zakat adalah: 
  1. Orang fakir
Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  1. Orang miskin
Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  1. Amil (Pengurus) zakat
Orang yang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat. 
  1. Mu’allaf
Orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 
  1. Hamba sahaya
Mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang kafir.
  1. Gharim (orang yang berhutang)
Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma’siat dan tidak sanggup membayarnya.
  1. Fi sabilillah
Orang yang berjuang dijalan allah dalm pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan islam.
  1. Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan  bekal dalam perjalanan, yang membutuhkan pertolongan untuk melanjutkan perjalanan sampai pada tempat yang dituju, ia berhak memperoleh bagian zakat selam perjalanannya tidak untuk maksiat.


  1. ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT 
Adapun orang yang tidak berhak menerima zakat yaitu:
  1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di maksud dengan kaya itu adalah orang yang mempunyai harta (usaha) mencukupi untuk penghidupanya sendiri serta orang yang dalam tanggunganya sehari- hari , baik iya mempunyai satu nisab , kurang, ataupun lebih .
Rasulullah saw bersabda: “tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat)”.
  1. Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
  2. Keturunan Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:“sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)”. (HR. Muslim).
  1. Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan mana fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi. Tetapi dengan nama lain, seperti pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga kalau meteka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.
  2. Orang yang tidak beragama islam, karena pesan Rasulullah saw. Kepada Mu’az sewaktu dia diutus ke Negeri yaman. Beliau berkata kepada Mu’az, “beritahukanlah kepada mereka (umat islam), diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat islam).”

  1. HUKUM ZAKAT BAGI ANAK DALAM KANDUNGAN
Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya. Hal ini seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
 “Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut. 
Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan:
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah hal yang tidak wajib. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta tersebut dikeluarkan bukan atas nama zakat fitrah, tapi atas nama sedekah. 

Senin, 11 November 2019

Hukum tentang Tanggung Jawab dalam Tanggungan Resiko Ijarah

 A.Hukum tentang Tanggung Jawab dalam Tanggungan Resiko Ijarah
Dalam hal muamalah khusus ijarah, Islam telah memberikan garis-garis atau aturan-aturan hukum, dalam hal ini tentang tanggung jawab dalam tanggungan barang antara pihak yang menyewakan, dan yang menyewa. Dalam hal sewa-menyewa, mengenai barang yang diperjanjikan untuk suatu maksud dan tujuan pemanfaatannya hukum islam memandang sebagai berikut;
1. Dasar Hukum 
Hukum islam memandang bahwa ketika terjadi perjanjian antara pihak penyewa dan yang menyewa barang telah mencapai kata sepakat atau adanya kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan suatu perjanjian sewa-menyewa, maka hal tersebut sah dalam hukum syara’.
Perihal tanggung jawab atas barang, hukum islam membebankan kepada pihak penyewa atas segala kerusakan barang tersebut, dengan alasan pihak penyewa memanfaatkan barang tersebut maka penyewa bertanggung jawab atas barang tersebut manakalarusak atau mengurangi nilai ekonomis terhadap barang itu, atau pihak penyewa tidak menjaga atau lalai dalam menjaga barang tersebut sebagaimana mestinya.
2. Perbedaan pendapat ulama tentang resiko dalam pertanggungan ijarah
Dalam perihal resiko ini penulis mengklasifikasikan antar tanggung jawab ijarah yang berbentuk sewa-menyewa (benda) dan upah-mengupah (tenaga) sebagai berikut :
a) Perihal resiko ijarah yang bersifat manfaat sewa-menyewa (benda).
Penjual jasa untuk kepentingan orang banyak, dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat dalam masalah ganti rugi terhadap pekerjaan tersebut:
1) Ulama fiqih Imam Abu Hanifah, Zufar ibn Huzail, ulama Hanabilah, dan Syafi’iyah memgemukakan; penjual jasa untuk kepentinga umum atau publik, mereka tidak berhak mengganti rugi terhadap suatu pekerjaan yang mereka lakukan, apabila pekerjaan yang mereka kerjakan itu rusak atau sebab lain, karena bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian mereka. Maka hukum syara menetapkan mereka tidak berhak atau berkewajiban mengganti kerugian barang tersebut.
2) Ulama fiqih Abu Yusuf dan Muhammad al-Hasan asy-Syaibani, keduanya sahabat Abu Hanifah, dan dinyatakan dalam salah satu riwayat dari Imam Ahmad ibn Hanbal; bagi para penjual jasa, dalam melakukan pekerjaannya, apabila dalam operasional kerja untuk kepentingan publik, mereka tidak mentolelir. Artinya disengaja ataupun tidak barang tersebut rusak atau karena sebab lain sehingga tidak dapat digunakan, pihak pekerja berkewajiban mengganti kerugian atas barang tersebut, kecuali hal tersebut merupakan suatu musibah atau kejadian luar biasa yang tidak dapat dihindarkan atau diluar kemempuan manusia untuk menghindarkannya dari keselamatan barang tersebut. Maka mereka tidak mempunyai tanggungan atau mengganti atas kurusakan atau hilangnya barang tersebut.
3) Ulama fiqih Malikiyah mngemukakan bahwa bagi penjual jasa dalam hal ini seperti laundry, atau catering, dan yang mempunyai kesamaan,apabila ada kesalahan atau kelalaian, entah disengaja ataupun tidak, mereka berkewajiban mengganti kerugian atas kerusakan barang tersebut. Pendapat ini sama dengan ulama fiqih Abu Yusuf dan Muhammad al-Hasan asy-Syaibani. Hanya saja ulama fiqih malikiyah tidak memberikan keterangan yang atau pengecualian terhadap penggantian terhadap barang yang dirusakkan atau sebab lain yang menimpa barang/benda tersebut oleh piihak penjual jasa.
b) Perihal resiko ijarah yang bersifat pekerjaan upah-mengupah (tenaga)
Apabila orang yang di pekerjakan itu bersifat pribadi, maka para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa apabila obyek yang dikerjakannya itu rusak ditangannya, bukan karena kelalaian dan kesengajaan, maka ia tidak boleh dituntut ganti rugi. Apabila kerusakan itu terjadi atas kesengajaan atau kelalaiannya, maka sepakat para ulama fiqih, ia wajib mengganti atau membayar ganti rugi.
Jadi pada hakekatnya perihal resiko ijarah sewa-menyewa yang bersifat manfaat dalam bentuk (benda), atau ijarah upah-mengupah yang bersifat manfaat dalam bentuk (tenaga), dalam pertanggung jawabannya adalah pihak yang melakukan pekerjaan tersebut. Entah pekerjaan itu rusak dan sebab lain yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat diserahkan kembali atau dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya yang semula, maka pihak yang diamanahkan untuk memakai manfaat suatu barang atau mengerjakan suatu pekerjaan itu wajib untuk mengganti rugi barang tersebut.
B.Sewa-Menyewa Rumah
Sewa menyewa menurut Syariat Islam mengandung pengertian menyewakan sesuatu kepada orang lain untuk diambil manfaatnnya dengan membayar sejumlah uang sebagai ongkos atau ganti barang yang disewa. Sewa menyewa adalah salah satu tolong menolong kepada orang lain yang membutuhkan, apabilah pada zaman sekarang, kehidupan semakin sulit, kebutuhan sangat banyak sementara uang tidak cukup untuk membeli sendiri. Dari hal itu keberadaan hak guna pakai yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Disamping itu rumah kontrakan mempunyai manfaat yang mendasar yatu saling menguntungakan satu dengan yang lainnya. Banyak kalangan diantaranya yang menyewa rumah yaitu pendatang dari luar daerah untuk membuka usaha tentunya memerlukan rumah kontrakan guna membantu biaya kontrakannya. 

C. Sewa-Menyewa Tanah
Adapun penyewaan tanah: Para ulama berbeda pendapat dalam masalahan ini:
1. Sebagian ulama tidak membolehkannya sama sekali, dan mereka adalah minoritas. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Thawus dan Abu Bakar bin Abdunahman.
2. Jumhur ulama berpendapat dibolehkannya hal tersebut. Dan mereka berbeda pendapat mengenai sesuatu yang membolehkan menyewakan tanah:
3. Sebagian ulama berpendapat tidak boleh menyewakan tanah kecuali dengan dirham serta dinar saja, dan hal tersebut merupakan pendaat Rabi'ah serta Sa'id bin Al Musayyab.
4. Sebagian ulama lain berpendapat dibolehkan menyewakan tanah dengan segala sesuatu selain makanan, baik penyewaan tersebut dengan makanan yang keluar dari tanah tersebut atau yang tidak keluar darinya. Dan selain apa yang tumbuh padanya baik makanan ataupun selainnya. Dan hal ini yang menjadi pendapat Malik serta kebanyakan para sahabatnya.
5. Yang lainnya berpendapat dibolehkan menyewakan tanah dengan selain makanan saja.
6. Ulama yang lain mengatakan dibolehkan menyewakan tanah dengan semua barang, makanan dan selainnya selama bukan merupakan bagian dari makanan yang keluar darinya, Dan di antara yang mengatakan hal ini adalah Salim bin Abdullah serta selainnya dari kalangan salaf, dan hal tersebut merupakan perndapat Syaf’i dan zhahir perkataan Malik dalam AI Muwaththa’.
7. Sebagian ulama lainnya berpendapat dibolehkan menyewakannya dengan segala sesuatu serta dengan sebagian dari apa yang keluar darinya. Pendapat ini dikatakan oleh Ahmad, Ats-Tsauri, Al-Laits, Abu Yusuf dan Muhammad-dua pengikut Abu Hanifah-'Ibnu Abu Laila, Al Auza'i dan sekelompok ulama'.

D. Pembatalan dan Berakhirnya Sewa-Menyewa
Para ulama fikih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad seperti, salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
Adapun Jumhur Ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat perbedaan pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seorang meninggal dunia. Menurut ulama Hanafiyah, apabila salah seorang meninggal dunia maka akad ijarah batal, karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi, Jumhur Ulama mengatakan, bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-Maal). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.
Selanjutnya sampai kapankah akad ijarah berakhir? Menurut al-Kasani dalam kitab al-Badaa’iu ash-Shanaa’iu, menyatakan bahwa akad ijarah berakhir bila ada hal-hal berikut:
1. Objek ijarah hilang atau musnah seperti, rumah yang disewakan terbakar atau kendaraan yang disewa hilang.
2. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir.
3. Wafatnya salah satu pihak yang berakad.
4. Apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait adanya hutang, maka akad ijarahnya batal.
Sementara itu, menurut Sayyid Sabiq, ijarah ijarah akan menjadi batal dan berakhir apabila ada hal-hal berikut:
1. Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika di tangan penyewa.
2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti ambruknya rumah dan runtuhnya bangunan gedung.
3. Rusaknya barang yang diupahkan, seperti bahan baju yang diupahkan untuk dijahit.
4. Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
5. Menurut Hanafi salah satu pihak dari yang berakad boleh membatalkan ijarah jika ada kejadian-kejadian yang luar biasa, seperti terbakarnya gedung, tercurinya barang-barang dagangan dan kehabisan modal.

E. Pengembalian Objek Sewa-Menyewa
Menurut Sayyid Sabiq jika akad ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu berbentuk barang yang dapat dipindah (barang bergerak), seperti kendaraan, binatang dan sejenisnya, ia wajib menyerahkannya langsung kepada pemiliknya. Dan jika berbentuk barang yang tidak dapat berpindah (barang yang tidak bergerak), seperti rumah, tanah dan bangunan, maka ia berkewajiban menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong atau seperti keadaan semula. Mazhab Hambali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerah-terimakannya, seperti barang titipan. Selanjutnya mereka juga berpendapat bahwa setelah berakhirnya masa akad ijarah dan tidak terjadi kerusakan tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban menanggung bagi penyewa.